Etika merupakan kebiasaan ataupun
moral yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam melakukan setiap perbuatan
yang baik dan menghindari perbuatan buruk. Dalam hal ini etika sangat
dibutuhkan terutama bagi seorang akuntan. Seperti pertanyaan di kalimat awal
seorang akuntan harus beretika karena mereka merupakan orang yang diberi
kepercayaan oleh berbagai pihak untuk membantu dalam mengambil keputusan. Oleh
karena itu pada tahun 1973 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibentuk oleh IAI
pada saat dilaksanakannya kongres. Pada tahun 1998 IAI menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI tanpa terkecuali.
Kode etik ini merupakan panduan serta aturan bagi seluruh
akuntan yang bekerja di berbagai lingkungan dalam memenuhi tanggung jawab.
Selain itu kode etik ini digunakan dalam mempertahankan diri dari godaan serta
membantu dalam mengambil keputusan yang sulit. Kode etik atau aturan etika
profesi akuntan ini wajib di patuhi oleh seluruh akuntan. Karena akuntan itu
tidak hanya sebagai pekerjaan semata tapi juga profesi yang sangat dibutuhkan
oleh berbagai pihak yang membutuhkan jasa akuntan. Sifat pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan maupun auditor membutuhkan etika tingkat tinggi.
Peran akuntan bagi masyarakat sangat penting. Kenapa?
Karena akuntan berperan sebagai wartawan keuangan. Informasi yang dihasilkan
oleh akuntan sangat penting untuk membantu pihak internal seperti manajer dan
pihak eksternal dalam membuat keputusan. Oleh karena itu apabila seorang
akuntan telah melakukan penyimpangan atau tidak menaati kode etik profesi
akuntan dapat merugikan pihak yang menggunakan jasa mereka.
Tidak semua akuntan patuh dalam menjalankan kode etik ini,
saat ini telah banyak terjadi penyimpangan etika profesi akuntansi bahkan
didunia internasional. Dari tahun 1980 telah banyak pelanggaran etika seperti
analisis keuangan yang menyesatkan, manipulasi akuntansi, bahkan penyuapan. Hal
ini terjadi karena akuntan tidak memiliki etika serta tidak menjalan kode etik
yang telah ditetapkan. Seperti halnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
PT KAI.
Dalam kasus ini pihak PT KAI melakukan manipulasi laporan
keuangan. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkan pada tahun
2005, PT KAI mengumumkan bahwa telah mendapat keuntungan sebesar 6.90 milyar
rupiah. Namun, apabila di telusuri seharusnya mereka menderita kerugian sebesar
63 milyar rupiah. Kerugian ini terjadi karena PT KAI tidak dapat menagih pajak
kepada pihak ketiga selama tiga tahun. Tetapi, dalam laporan keuangan itu,
pajak pihak ketiga dimasukkan ke dalam pendapatan. Sedangkan menurut standar
akuntansi keuangan itu tidak dapat dikelompokkan ke dalam pendapatan atau
asset. Disinilah telah terjadi kesalahan pencatatan. Di lain pihak PT KAI
justru memandang kesalahan pencatatan ini hanya terjadi karena perbedaan persepsi
mengenai pencatatan piutang tak tertagih. Ada pihak yang menilai bahwa piutang
tak tertagih bukanlah pendapatan. Sebaliknya, ada juga pihak yang berpendapat
bahwa piutang tak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapat PT KAI.
Sehingga, sebagai konsekuensinya PT KAI harus mengakui bahwa menderita kerugian
sebesar 63 milyar rupiah. Diduga manipulasi laporan keuangan PT KAI telah
terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar