Pentingnya Kode Etik bagi Profesi Akuntansi
Standar audit yang berlaku umum (GAAS) dan interpretasinya,
ujian sertifikasi akuntan publik, pengendalian kualitas, ketentuan untuk
melakukan peer review,kementrian keuangan dan Bapepam-LK, IAPI, Forum
Akuntan Pasar Modal, dan pendidikan akuntansi. Kewajiban hukum KAP juga
memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap cara para praktisi tersebut
berperilaku dan menjalankan audit.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan
publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan
Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi
seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan
independensi bagi para auditor perusahaan publik. Selanjutnya di sepanjang bab
ini membahas mengenai kode etik IAPI dan peraturan terkait lainnya yang
ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Kode Etik
Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang
ideal dan ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini
IAPI sedang mengadopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC
Code of Ethics for Professional Accountants). Kode etik tersebut akan segera di
terapkan pada seluruh anggota UPI.
Kode etik tersebut terdiri dari tiga bagian, ditambah
sebuah bagian yang berisi definisi-definisi penting, yang meliputi
bagian-bagian sebagai berikut.
Bagian A : Penerapan
Umum atas Kode Etik
Bagian B : Anggota dalam
Praktik Publik
Bagian C : Anggota dalam
Bisnis.
Bagian
A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai
unsur pembeda dalam profesi akuntansi. Bagian A Pasal 100 mendefinisikan
kepentingan publik sebagai “kesejahteraan kolektif komunitas masyarakat dan
lembaga-lembaga yang dilayani oleh anggota”. Komunitas ini terdiri dari para
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, karyawan, investor, komunitas
bisnis dan keuangan, serta lainnya yang mengandalkan objektivitas dan
integritas dari para anggota untuk membantu dalam menjaga fungsi perdagangan
agar berjalan teratur.
Bagian A juga menetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar
etika profesional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk
menerapkan pinsip-prinsip tersebut. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana
kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi
ancaman dalam situasi-situasi tertentu.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan
publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan
Bapepam-LK.
Prinsip-Prinsip
Dasar Etika Profesional
Kelima
prinsip etika dalam Bagian A kode etik profesional dimaksudkan untuk diterapkan
pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik.
Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
- Para auditor harus terus terang
dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam
hubungan profesional mereka.
- Para auditor harus tidak
berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias,
konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak
semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral
ketika menjalankan audit, menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan
laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
- Kompetensi profesional dan
kecermatan. Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional
mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan
dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional. Sehingga, para
auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki
kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas
profesional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
- Para auditor harus menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan
dengan klien. Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia
dari hubungan profesional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi
kepentingan pihak lain. Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang
bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada
kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
- Perilaku Profesional.Para auditor
harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi
mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan
kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan
yang melecehkan atau tidak berdasar terhadap pesaing.
Prinsip-Prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for
Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin
untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah
etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan
memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap
prinsip-prinsip utama.
Ancaman. Umumnya,
ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut:
- Kepentingan pribadi—ketika
kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
- Penelaahan pribadi—ketika seorang
auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya
atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
- Advokasi—ketika auditor mendukung
suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor
tersebut.
- Kesepahaman—ketika seorang auditor
menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena
hubungan dekat dengan pihak tersebut.
- Intimidasi—ketika tindakan yang
akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata
ataupun ancaman palsu.
Pengamanan. Kode
etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman
sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang
terkait dengan pengamanan:
- Profesi, legislasi, dan regulasi—mencakup
pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan,
peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau
profesi dan penegakan hukum.
- Lingkungan kerja—sangat bergantung
pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan publik tersebut. Hal
ini dibahas dalam Kode Etik Bagian B dan C.
Resolusi Konflik. Kode etik mendukung proses
penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah untuk
mengatasi masalah dilema etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya di bab
ini. Kode etik ini menyarankan dilakukannya langkah-langkah berikut sebagai
bagian dari proses penyelesaian masalah etika.
- Fakta-fakta terkait (langkah 1).
- Masalah etika yang terkait
(langkah 2).
- Prinsip-prinsip umum yang terkait
dengan masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap
prinsip-prinsip tersebut (langkah 1,2,3).
- Melakukan prosedur internal yang
mencerminkan pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan (langkah
1,2,3).
- Alternatif tindakan yang dilakukan
(langkah 4,5).
Panduan Khusus dalam Kode Etik Profesi
Kode Etik Bagian B dan C menyatakan secara jelas aturan
yang harus dipatuhi oleh setiap akuntan publik dalam memberikan jasa
akuntansi publik. Karena Pasal Aturan Perilaku tersebut merupakan satu-satunya
bagian dalam kode etik yang dapat diterapkan, sehingga pasal ini dapat
disajikan dalam bahasa yang lebih tepat dan terperinci dibandingkan dengan
pasal lainnya dalam kode etik ini.
Perbedaan antara standar perilaku yang ditetapkan oleh
prinsip-prinsip etika dan standar perilaku yang digambarkan secara lebih nyata
dalam contoh dan panduan yang terdapat dalam Bagian Bdan C dari Kode Etik
ditunjukkan dalam Figur3-3. Ketika praktisi berperilaku dalam standar minimal
sepertipada Figur 3-3, tidak berarti perilaku praktisi tersebut tidak
memuaskan. Hal ini dikarenakan adanya asumsi bahwa profesi telah menetapkan
standar perilaku yang cukup tinggi, seperti yang termasuk dalam Bagian B
danC kode etik, untuk menjamin bahwa perilaku minimum tersebut sudah memuaskan.
Adapun perbedaan antara tingkat perilaku minimum dan
tingkat perilaku ideal memberikan lingkup penelaahan lebih lanjut. Untuk
mengurangi kesenjangan ini membutuhkan biaya yang mungkin akan mengurangi nilai
jasa profesional yang diberikan. Hal ini menimbulkan banyak perdebatan terkait
dengan independensi auditor dan persyaratan diberikan jasa non-audit oleh
auditor.
Disarikan
dari buku: Jasa Audit dan Assurance, penulis: Randal J. Elder dkk, halaman
80-82. – See more at: http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/#sthash.qQ07LEle.dpuf