1. Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan
mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada
sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan
keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai
perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya,
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
§ Adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§ Biaya dan manfaat dari setiap
tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
§ Kritikan atas tanggung jawab
sosial.
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§ Teori Laba Menanggung Resiko
(Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba
yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber
daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan
usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu
§ Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
§ Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk
oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§ Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m
atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di
aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
§ SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi
sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan
adalah cara membagi shu kepada anggota.
9. Status & Motif Anggota
§ Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
§ Owners : menanamkan modal investasi
§ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
§ Kriteria minimal anggota koperasi
§ Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
§ Memiliki pola income reguler yang pasti
10. Kegiatan Usaha
§ Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
§ Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of
scale).
§ Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
11. Permodalan Koperasi
§ UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
§ Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
§ Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
12. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Sumber
: