1. Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan
KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex
specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis
). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum
yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang
yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian
‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’
yang mengandung arti lebih luas.
Berikut
pengertian ‘perusahaan’
1. Menurut
Hukum
Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan
secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut
Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan
keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut
paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut
Molengraff
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke
luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan
barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4. Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung
bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara
sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Ia seorang diri saja,
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para
pembantu,
c. Orang lain yang mengelolah dengan
pembantu – pembantu.
d. Pembantu – pembantu dalam
perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
e. Didalam Perusahaan. Mempunyai
hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang
sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan
dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan
kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah :
a.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.
Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
5. Bentuk-bentuk badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
-
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan
Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
SYARAT MENDIRIKAN PT :
- Syarat umum
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK
penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP
Penanggung jawab
- Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
-Surat keterangan
RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada
di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan
UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
7. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu, pengertian koperasi
secara lebih rinci adalah :
- Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan
ekonominya sama.
- Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut
menanggung resiko koperasi.
- Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara
meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
- Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh
pengurus.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Jenis badan usaha - daftar jenis badan
usaha di dunia :
- BUMN
- Daftar Badan Usaha Milik Negara
Indonesia
- Badan Usaha Milik Desa
9. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Referensi
:
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta:
PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.