1. Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada
dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali Achmadberpendapat
: “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
2. Cara – cara Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
1. Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) :
·
Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga
dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan
·
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi
kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary
citizens) untuk perkara di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain kedua
cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi :
3. Negosiasi
Negosiasi adalah sarana paling banyak
digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih
dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai
penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
4. Arbritasi
Arbritasi adalah penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha.
Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase
dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula
lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan
penyelesaian sengketa bisnis, dll.
5. Mediasi
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak.
· LIProses
dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau
pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
6. Perbandingan Antara Perundingan,
Arbitrase dan Ligitasi
Dari
beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan
membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu:
1. Perundingan: merupakan
tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa
diterima.
2. Arbitrase: Kekuasaan untuk
menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
3. Ligitasi: Proses dimana
seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau
pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian
pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua
belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika
kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu
memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan
dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar