1. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
2. Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip
Ekonomi :
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal
dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip
Keadilan :
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan
hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
karyanya.
- Prinsip
Kebudayaan :
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari
ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip
Sosial :
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu
karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
3. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan
hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum
tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
·
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
·
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
·
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
·
Hak Cipta
·
Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
·
Hak Paten
·
Hak Merek
·
Hak Desain
Industri
·
Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
·
Hak Rahasia
Dagang
·
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas
Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
4. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5. Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme.
Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu
industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/
benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya
meliputi hak paten dan hak merek.
6. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk
jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang
mengatur hak paten antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
7. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
8. Merek
Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
9. Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
10. Merek
Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika
merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau
pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
·
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar