1. Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.. Dan yang berhak
memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
1. Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang
yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
2. Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari
subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan
hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata,
benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik.
Benda
itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud
/ konkrit
a. Benda
bergerak :
- Bergerak
sendiri, contoh : hewan
- Digerakkan,
contoh : kendaraan
b. Benda
tak bergerak
- Tanah,
pohon – pohon dsb
2. Tidak
berwujud
· Contoh
: gas, angisn dll
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara
terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
a.
Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan
jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
REFRENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar