1.Pengertian SHU informasi dasar
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR :
Beberapa
informasi dasar dalam perhitungan proses nilai SHU
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian
(persentase) SHU anggota
3.Total
simpanan seluruh anggota
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah
simpanan per anggota
6.Omzet
atau volume usaha per anggota
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
Ø
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Ø
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø
Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota
Ø
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa transaksi anggota.
2.Rumus Pembagian Usaha
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.Prinsip-prinsip pembagian Usaha
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
5. Pembagian
SHU per anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU per
anggota
Ø SHUA = JUA
+ JMA
Di mana :
SHUA= Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa
Usaha Anggota
JMA= Jasa
Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA: Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
Uk: Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa: Jumlah
simpanan anggota
TMs: Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar