PERMODALAN KOPERASI
simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.
Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan. Modal sendiri terdiri
dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam
jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.
anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
•
Simpanan Pokok
•
Simpanan Wajib
•
Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
•
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar