Kamis, 24 Oktober 2013

karangan paragraf induktif dan deduktif

Ada banyak hal yg terjadi pada seseorang, senang, susah, sedih, terharu, takut, bingung, dan sebagainya. Tapi lo gak akan pernah nyangka kan klo itu bakal terjadi sama lo. Sama kayak gw juga. Gw hanya manusia biasa, kelebihan dan kekurangan gw jg biasa. Ya rata2 kebanyakan oranglah. Gw punya sisi baik dan sisi buruk. Itu sesuatu hal yg gak mungkin lepas dari seorang manusia, kita memang tercipta dg memiliki hasrat seperti itu.
Antara saat merasa bahagia dan buruk adalah suatu ketika yg sangat berbeda, sebabnya, apalagi akibatnya, parah beda banget sob! Akibat lo merasa senang otomatis sekeliling lo akan lbh baik, dan itu hal yg positif banget, gw selalu sadar rasanya enak banget klo sekeliling lo semua merasa bahagia. Kayak berasa di surga aja, ya walaupun gw blm pernah ke surga tp pasti tentram sejahtera nyaman banget. Kira2 itulah yg ada di pikiran gw.
Tapi coba klo disekeliling lo semua lagi pada badmood aja, pasti bawaannya marahlah gak karu2an rasanya. Dan dampaknya jg banyak bisa timbul perselisihan, cuek2an, bisa sampai perang juga, gak banget kan sob.
Tapi itu pilihan namanya, kalo ada pilihan, pilihlah yang baik haha
Begitu juga dengan kenangan. Setiap orang pasti memeliki kenangan, baik itu baik atau buruk tp kayaknya gak mungkin banget lo hidup gak ada kenangan pait atau manis yang jelas itu udah kayak takdir yang lo juga gak tau kenapa bisa dan harus terjadi. Gw punya satu kenangan, atau cerita hidup gw lah yg gak akan gw lupa. Yaitu gw pernah nyabut nisan kuburan orang. Kebetulan masih kecil, haha sebenernya gak kecil atau udh gede tetep aja agak gak di ngerti kenapa gw bisa nyabut tuh nisan.Awalnya emang cuman gokil2an sama temen gw daong, ad yang nendang , ada yang (maaf) ngencingin, ada yang guling2an daiatas kuburannya, dan masih ada beberapa hal2 tolol yg dilakuin temen2 gw, nah gw mikir gw ngapain yaa.. terlintas lah langsung di otak gw,
“oia.. kenapa ga gw cabut trus gw lempar aja ya..”
Akhirnya gw cabutlah nisan yang lumayan bagus teus gw lempar ke gatau kemana. Singkat aja ya langsung pas gw dirumah, udh agak malem juga sih.. Gw dengan muka ketakutan setengah mati, kepikiran trus tentang perbuatan gw tadi sore, akhirnya gw cerita lah ke nenek gw. Gw gak tau apa yg ada dipikiran nenek gw saat itu. Jangan gitu, gw jg gak tau apa yg ada dipikiran gw saat itu, akhirnya gw di ceramahin panjang lebar sama nenek gw, dan malem itu juga gw tidur sama nenek gw karena takut bakal di samper sama yang punya nisa,hha. Dan besoknya juga sambil di temenin nenek gw, langsung lah gw balikin tuh nisan, dan minta maaf.
'Ini kenangan gw, apa kenanganmu?' Haha iklan banget. Coba aja deh sekali-kali lo urutin kenangan2 yg masih nempel di otak lo. Kalo di inget7e lucu juga. Mungkin gw harus bikin 1000 bab, 500 part dan 300 sequel untuk semuanya hahaha.

Senin, 21 Oktober 2013

Pararaf Induktif dan deduktif


            Paragraf Paragraf adalah suatu bagian dari bab pada sebuah karangan atau karya ilmiah yang mana cara penulisannya harus dimulai dengan baris baru. Paragraf dikenal juga dengan nama lain alinea. Paragraf dibuat dengan membuat kata pertama pada baris pertama masuk ke dalam (geser ke sebelah kanan) beberapa ketukan atau spasi. Demikian pula dengan paragraf berikutnya mengikuti penyajian seperti paragraf pertama.

Paragraf Induktif

Adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semuaperistiwa khusus di atas.

Metode induktif 
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak darihal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagifenomena sejenis yang belum diteliti.
Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikirinduktif. Contoh:
- Jika dipanaskan, besi memuai.
- Jika dipanaskan, tembaga memuai.
- Jika dipanaskan, emas memuai.
- Jika dipanaskan, platina memuai.
- Jika dipanaskan, logam memuai.
- Jika ada udara, manusia akan hidup.
- Jika ada udara, hewan akan hidup.
- Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
- Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

Adapun ciri-ciri paragraf induktif sebagai berikut:
- Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus 
- Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
- Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat PenjelasKalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf
- Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama 
- Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkanperistiwa-peristiwa khusus 
- Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama.

Contoh paragraf induktif:
Pada era kita sekarang ini, teknologi seakan terus berkembang semakin cepat. Tak terkecuali teknologi informasi dan komunikasi yg sepertinya sudah menjadi kebutuhan setiap orang. Oleh karena itu, penguasaan terhadap teknologi informasi dan komunikasi mutlak diperlukanagar kita tidak tertinggal di era global ini.

Jenis Paragraf Induktif :
 2.Analogi
 3.Klasifikasi
 4.Perbandingan
 5.Sebab akibat (terbagi menjadi tiga jenis):
Sebab akibat
Akibat sebab
Sebab akibat 1 akibat 2

Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umumberdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakanharus cukup dan dapat mewakili.


Paragraf Deduktif

a. Ciri-ciri paragraf berpola deduktif
Penalaran deduktif adalah proses penalaran yang bertolak dari peristiwaperistiwayang sifatnya umum menuju pernyataan khusus. Apabila diidentifikasisecara terperinci, paragraf berpola deduktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
 1) Letak kalimat utama di awal paragraf.
 2) Diawali dengan pernyataan umum disusul dengan uraian ataupenjelasan khusus.
 3) Diakhiri dengan penjelasan. Contohnya:Setiap individu bersifat unik. Artinya, ia memiliki perbedaan dengan yang lain. Perbedaan itu bermacam-macam, mulaidari perbedaan fisik, pola berpikir, dan cara merespons ataumempelajari hal yang baru. Dalam hal ini, misalnya dalammenyerap pelajaran, ada individu yang cepat dan ada yanglambat.Paragraf tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.Kalimat utama : Setiap individu bersifat unik..

Kalimat penjelas :
 1. Artinya, ia memiliki perbedaan denganyang lain.
 2. Perbedaan itu bermacam-macam, mulaidari perbedaan fisik, pola berpikir, dancara  merespons, atau mempelajari halyang sama.
 3. Dalam hal ini, misalnya dalam menyerappelajaran, ada individu yang cepat dan ada yang lambat.

b. Ciri-ciri paragraf berpola induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran yang bertolak dariperistiwa-peristiwa yang sifatnya khusus menuju pernyataan umum. Apabiladiidentifikasi secara terperinci, paragraf berpola induktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
 1) Letak kalimat utama di akhir paragraf.
 2) Diawali dengan uraian/penjelasan bersifat khusus dan diakhiri denganpernyataan umum.
 3) Paragraf induktif diakhiri dengan kesimpulan. Contoh:Tidak sedikit para pelajar yang memiliki penyakit malasmembaca. Banyak ilmu yang tidak tergali oleh mereka. Merekahanya mengandalkan peran guru dalam menerima ilmu. Kondisitersebut sungguh memprihatinkan. Minat baca buku di kalanganpelajar masih rendah.Berdasarkan paragraf tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Contoh paragraf deduktif:
Ada beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.


Sumber:
ml.scribd.com/doc

Senin, 06 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali Achmadberpendapat : “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2. Cara – cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
1.    Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) :

·         Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·         Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·         Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

2.    Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan

·         Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·         Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

3.    Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi :



3. Negosiasi
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

4. Arbritasi
Arbritasi adalah penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

5. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
·         LIProses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

6. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu:
1. Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2. Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
3. Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:


Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. Azas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang dilarang
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian Yang Dilarang
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
·         Oligopoli
·         Penetapan harga
·         Pembagian wilayah
·         Pemboikotan
·         Kartel
·         Trust
·         Oligopsoni
·         Integrasi vertical
·         Perjanjian tertutup
·         Perjanjian dengan pihak luar negeri
·         Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut :
·         Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
·         Monopoli
·         Monopsoni
·         Penguasaan pasar
·         Persekongkolan

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilarang
3. Posisi dominan
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
·         Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
·         Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
·         Efisiensi alokasi sumber daya alam
·         Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
·         ditemui pada pasar monopoli
·         Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·         Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
·         Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
·         Menciptakan inovasi dalam perusahaan
·         Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Referensi :