Senin, 19 Januari 2015

Etika Sebagai Filsafat Moral



Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberikan perintah konkret sebagai pedoman tolok ukur yang siap dipakai. Etika dapat dirumuskan sebgai refleksi kritis dan rasional mengenai:
            - Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagi manusia
            - Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.

sehingga dalam praktik sehari-hari dalam melakukan bisnis bagi pelaku bisnis harus mengetahui norma-norma yang berlaku di mana kegiatan tersebut dilaksanakan. Untuk itu perlu dipelajari apa saja norma tersebut.
Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Norma umum meliputi:
            - Norma Sopan Santun disebut juga norma etiket
Adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
            - Norma Hukum
Adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kebhidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan. Keinginan, dan kayakinan seluruh anggota masyarakat tersebut dan kesejahteraan bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secra baik.
            - Norma Moral
Yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia. Norma moral dipakai sebagai indikator oleh masyarakat untuk menentukan baik-buruknya tindakan mausia kepada pihak lain dengan fungsi dan jabatannya di masyarakat.

SUMBER :

Buku “ETIKA BISNIS bagi PELAKU BISNIS” karangan Agus Arijanto, S.E., M.M

Berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara


Perilaku etika dalam profesi akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

SUMBER:

Basis Teori Etika


Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti   tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.

Deontologi 
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

Teori Hak 
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

SUMBER

Apakah Akuntan harus beretika?


            Etika merupakan kebiasaan ataupun moral yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam melakukan setiap perbuatan yang baik dan menghindari perbuatan buruk. Dalam hal ini etika sangat dibutuhkan terutama bagi seorang akuntan. Seperti pertanyaan di kalimat awal seorang akuntan harus beretika karena mereka merupakan orang yang diberi kepercayaan oleh berbagai pihak untuk membantu dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu pada tahun 1973 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibentuk oleh IAI pada saat dilaksanakannya kongres. Pada tahun 1998 IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI tanpa terkecuali.

Kode etik ini merupakan panduan serta aturan bagi seluruh akuntan yang bekerja di berbagai lingkungan dalam memenuhi tanggung jawab. Selain itu kode etik ini digunakan dalam mempertahankan diri dari godaan serta membantu dalam mengambil keputusan yang sulit. Kode etik atau aturan etika profesi akuntan ini wajib di patuhi oleh seluruh akuntan. Karena akuntan itu tidak hanya sebagai pekerjaan semata tapi juga profesi yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang membutuhkan jasa akuntan. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan maupun auditor membutuhkan etika tingkat tinggi.

Peran akuntan bagi masyarakat sangat penting. Kenapa? Karena akuntan berperan sebagai wartawan keuangan. Informasi yang dihasilkan oleh akuntan sangat penting untuk membantu pihak internal seperti manajer dan pihak eksternal dalam membuat keputusan. Oleh karena itu apabila seorang akuntan telah melakukan penyimpangan atau tidak menaati kode etik profesi akuntan dapat merugikan pihak yang menggunakan jasa mereka.

Tidak semua akuntan patuh dalam menjalankan kode etik ini, saat ini telah banyak terjadi penyimpangan etika profesi akuntansi bahkan didunia internasional. Dari tahun 1980 telah banyak pelanggaran etika seperti analisis keuangan yang menyesatkan, manipulasi akuntansi, bahkan penyuapan. Hal ini terjadi karena akuntan tidak memiliki etika serta tidak menjalan kode etik yang telah ditetapkan. Seperti halnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PT KAI.
Dalam kasus ini pihak PT KAI melakukan manipulasi laporan keuangan. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkan pada tahun 2005, PT KAI mengumumkan bahwa telah mendapat keuntungan sebesar 6.90 milyar rupiah. Namun, apabila di telusuri seharusnya mereka menderita kerugian sebesar 63 milyar rupiah. Kerugian ini terjadi karena PT KAI tidak dapat menagih pajak kepada pihak ketiga selama tiga tahun. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dimasukkan ke dalam pendapatan. Sedangkan menurut standar akuntansi keuangan itu tidak dapat dikelompokkan ke dalam pendapatan atau asset. Disinilah telah terjadi kesalahan pencatatan. Di lain pihak PT KAI justru memandang kesalahan pencatatan ini hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang tak tertagih. Ada pihak yang menilai bahwa piutang tak tertagih bukanlah pendapatan. Sebaliknya, ada juga pihak yang berpendapat bahwa piutang tak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapat PT KAI. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT KAI harus mengakui bahwa menderita kerugian sebesar 63 milyar rupiah. Diduga manipulasi laporan keuangan PT KAI telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Sumber :

8 Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Prinsip Etika Profesi Akuntan

- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

REFERENSI :